Analisis Kemampuan Propinsi Nusa Tenggara Barat dalam Menerbitkan Obligasi Syariah Daerah untuk Pembiayaan Pembangunan Rumah Sakit Rujukan di Kabupaten Sumbawa

RINGKASAN TESIS
Program Magister Manajemen Pascasarjana Universitas Mataram
Mataram, 2009



LATAR BELAKANG
Hambatan yang dihadapi oleh daerah dalam memenuhi kebutuhan terhadap infrastruktur sebenarnya telah diberikan solusinya berupa pinjaman daerah yang diatur dalam PP 54/2005, namun untuk menjamin bahwa pinjaman daerah tidak membebani keuangan daerah, mengganggu program pembangunan, dan merugikan masyarakat, maka ditetapkan syarat dan batasan tertentu, seperti Batas Maksimal Pinjaman (BMP) dan Debt Service Coverage Ratio (DSCR), yakni kemampuan untuk melunasi hutang.
Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pun menghadapi kendala yang sama seperti daerah lain di Indonesia. Agar dapat segera mengembangkan potensi ekonominya, NTB harus mampu mengundang investasi sebesar-besarnya, untuk itu, diperlukan infrastruktur yang memadai. Sayangnya, kondisi keuangan NTB tidak cukup, apalagi bantuan pemerintah pusat pun tidak bisa selalu diandalkan. Maka NTB harus mencoba solusi pinjaman daerah.
Bentuk pinjaman yang disarankan – seperti yang diisyaratkan oleh PP – adalah obligasi daerah, yaitu surat hutang pemerintah daerah kepada masyarakat dalam batas waktu tertentu dengan manfaat keuangan tertetu. Terkait dengan manfaat keuangan tersebut, terdapat kendala syariat Islam yang mengharamkan beberapa unsur yang terdapat pada obligasi konvensional, yaitu kupon obligasi yang diidentikkan dengan bunga dan dikategorikan sebagai riba.

MASALAH, BATASAN, DAN TUJUAN PENELITIAN
Berdasarkan latar belakang yang tersebut di atas, maka tesis ini merumuskan masalah penelitiannya kepada:
1.        Apakah keuangan daerah Propinsi NTB memiliki kemampuan dalam melakukan pinjaman daerah berdasarkan PP No. 54 Tahun 2005?
2.        Apakah obligasi syari’ah daerah merupakan alternatif yang baik dan layak bagi pembiayaan infrastruktur di Propinsi NTB?
Agar penelitian ini fokus pada masalah yang ditelitinya, maka analisis kemampuan keuangan daerah Propinsi NTB dalam melakukan pinjaman dibatasi pada perhitungan BMP dan DSCR sebagaimana diatur oloeh PP No. 54 Tahun 2005. Sedangkan untuk menganalisis kebaikan dan kelayakan obligasi syariah daerah sebagai alternatif pembiayaan infrasturktur di Propinsi NTB, penelitian ini mengambul proyek pembangunan rumah sakit rujukan milik propinsi di Kabupaten Sumbawa.
Penelitian tesis ini dilakukan dan disusun dengan tujuan sebagai berikut:
1.        Menganalisis Kemampuan keuangan daerah Propinsi NTB dalam melakukan pinjaman daerah berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2005.
2.        Menganalisis kelayakan obligasi syariah daerah sebagai alternatif pinjaman daerah yang baik bagi pembiayaan infrastruktur di Propinsi NTB.

TINJAUAN PUSTAKA
Terdapat banyak penelitian terdahulu tentang kemampuan keuangan daerah dalam melakukan pinjaman daerah dan tentang analisis kelayakan penerbitan obligasi daerah. Pada Tabel 1 tertera 7 (tujuh) buah penelitian yang dijadikan tinjauan pustaka pada penelitian ini.
Tabel 1. Daftar Penelitian Terdahulu tentang Pinjaman Daerah dan Obligasi
NO
NAMA
PENELITI
TAHUN
JUDUL
MASALAH YANG DITELITI
1
Supangat
2004
Kemampuan Keuangan Daerah dalam Melakukan Pinjaman di Kabupaten Tegal
1.     Kemampuan keuangan Kabupaten Tegal untuk melakukan pinjaman daerah.
2.     Besar pinjaman, jangka waktu, dan tingkat bunga pinjaman yang bisa dilkakukan oleh Pemerintah Daerah Kab. Tegal.
2
Purwoko
2005
Analisis Peluang Penerbitan Obligasi Daerah sebagai Alternatif Pembiayaan Infrastruktur Daerah
1.     Komparasi antara obligasi daerah dan alternatif lain dalam pembiayaan infrastruktur daerah.
2.     Strategi dalam penerbitan obligasi daerah.
3
Malik Cahyadin dan Dora Indriana
2005
Kemungkinan Penerapan Obligasi Daerah: Studi Kasus Pemerintah Daerah di Propinsi Jawa Timur
Kemampuan keuangan Prop. Jawa Timur dan seluruh kabupaten/kota se Jawa Timur dalam melakukan pinjaman daerah dan menerbitkan obligasi daerah.
4
Bachrul Elmi
2005
Analisa Obligasi untuk Membiayai Pembangunan Daerah (Municipal Bond), Kasus Pemda Propinsi Jawa Barat
1.     Analisis obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur daerah di Jawa Barat.
2.     Peluang dan hambatan bagi penerbitan obligasi daerah oleh Pemerintah Prop. Jawa Barat
5
Nasrun Hanif
2005
Analisa Penerbitan Obligasi Daerah sebagai Sumber Pendanaan Investasi Pada Perusahaan Air Minum Kabupaten Dompu
1.     Kemampuan keuangan daerah Kab. Dompu dalam melakukan pinjaman.
2.     Kelayakan obligasi daerah sebagai pendanaan investasi pada Perusahaan Air Minum di Kab. Dompu.
6
Amiruddin
2006
Kemampuan Kabupaten Lombok Barat dalam Melakukan Pinjaman Daerah
1.     Kemampuan keuangan Kab. Lombok Barat dalam melakukan pinjaman daerah.
2.     Besar pinjaman, jangka waktu, dan tingkat bunga pinjaman yang bisa dilkakukan oleh Pemerintah Daerah Kab. Lombok Barat.
7
Sri Ayu Idayani
2008
Analisis Pinjaman Daerah Sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Sumbawa Barat
1.     Kemampuan keuangan Kab. Sumbawa Barat dalam melakukan pinjaman daerah.
2.     Komparasi antara obligasi daerah dan pinjaman bank bagi pembiayaan infrastruktur di Kab. Sumbawa Barat
Kesimpulan umum dari penelitian-penelitian terdahulu adalah sebagai berikut:
1.        Sebagian besar keuangan pemerintah daerah, baik propinsi ataupun kabupaten/kota, jika dianalisis dengan ratio BMP dan DSCR sesuai ketentuan PP 54/2005 tentang Pinjaman Daerah, memiliki kemampuan untuk melakukan pinjaman daerah dengan batas maksimum, tingkat bunga, dan jangka waktu pinjaman yang beragam.
2.        Dari beberapa alternatif pinjaman daerah yang bisa dilakukan, obligasi daerah merupakan alternatif terbaik.
Landasan teori yang digunakan di dalam penelitian tesis ini adalah sebagai berikut:
1.        Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Tabel 2 berikut merincikan jenis menurut jangka waktu, sumber, dan penggunaan pinjaman daerah. (PP nomor 54 tahun 2005).
Tabel 2.  Jenis Pinjaman Daerah Menurut PP 54 Tahun 2005. 
Sumber:  PP 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
2.        Obligasi Daerah Obligasi (Manurung, 2006) merupakan pengakuan hutang atau kesanggupan resmi (berupa kontrak) untuk membayar sejumlah nilai tertentu pada waktu yang telah ditetapkan. Sebagai balas jasa atas hutang tersebut, penerbit obligasi akan membayar sejumlah uang tertentu secara periodik selama usia obligasi. Dalam kontrak perjanjian obligasi terkandung unsur-unsur:
a.        Adanya pihak yang berhutang (yang menerbitkan obligasi)
b.       Adanya pihak yang memberi pinjaman (yang membeli obligasi)
c.        Nilai nominal obligasi (jumlah pinjaman)
d.       Tanggal jatuh tempo pelunasan obligasi (kapan obligasi harus dibayar)
e.        Besarnya kupon yang harus dibayar sebagai balas jasa pinjaman
f.        Tanggal jatuh tempo pembayaran kupon.
Secara garis besar, obligasi dapat dibedakan menjadi obligasi korporat yang diterbitkan oleh badan usaha dan obligasi pemerintah yang diterbitkan oleh pemerintah. Obligasi pemerintah yang diterbitkan oleh pemerintah pusat disebut obligasi negara dan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah disebut obligasi daerah dengan karakteristik (Departemen Keuangan RI, 2008) sebagai berikut:
a.        merupakan pinjaman jangka panjang yang berasal dari masyarakat. Umumnya mempunyai jangka waktu sekitar 5 tahun atau lebih;
b.       diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri;
c.        dikeluarkan dalam mata uang rupiah;
d.       hasil penjualan digunakan untuk membiayai investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberi manfaat bagi masyarakat;
e.        nilai obligasi daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai nominal obligasi daerah pada saat diterbitkan.
3.        Obligasi Syari’ah. Obligasi Syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo (Fatwa Dewan Syari'ah Nasional MUI no: 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syari’ah).
Jenis obligasi syariah yang berkembang di Indonesia adalah Obligasi Mudharabah (Fatwa MUI no: 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syari’ah Mudharabah, dan no: 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi) dan Obligasi Ijarah (Fatwa MUI no: 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Ijarah).
Pramono (2008) menjelaskan pengertian kedua jenis obligasi syari’ah tersebut sebagai berikut:
a.        Obligasi Mudharabah adalah kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan, obligasi jenis ini akan memberikan return dengan menggunakan term indicative/expected return karena sifatnya yang floating dan tergantung pada kinerja pendapatan yang dibagi-hasilkan. Secara praktek obligasi mudharabah diterbitkan oleh perusahaan (mudharib/emiten) kepada investor (sahibul mal) dengan tujuan untuk pendanaan proyek tertentu yang dijalankan perusahaan.
Secara sepintas, obligasi mudharabah tampak seperti saham. Perbedaannya adalah bahwa jika saham tidak dibatasi oleh waktu, maka obligasi mudharabah dibatasi oleh masa maturitas dimana mudlarib berkewajiban mengembalikan dana obligasi sepenuhnya kepada shahibul maal.
b.       Obligasi Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang/jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa. Pemegang obligasi ijarah mendapatkan keuntungan berupa fee (sewa) dari aset yang disewakan. Fee ijarah dibayarkan seacara rutin, sedangkan dana obligasi dibayarkan pada saat jatuh tempo.
Ijarah pada dasarnya adalah transaksi sewa (lease). Seperti layaknya persewaan pada umumnya, selalu dibatasi dengan limit waktu. Pada akhir masa sewa, terdapat dua kemungkinan dalam hal kepemilikan objek sewa, apakah tetap dimiliki oleh investor (operating lease), atau dilakukan pemindahan kepemilikan kepada penyewa (financial lease). Ijarah dengan pemindahan kepemilikan bernama Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT).

METODOLOGI PENELITIAN
Dari gambaran kerangka konseptual berikut diketahui bahwa penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang juga penelitian kasus terhadap satu objek penelitian, yaitu Keuangan Daerah Propinsi NTB.
Data yang diteliti dan dan dianalisis adalah (1) Laporan realisasi APBD NTB Tahun Anggaran 2004 – 2008 dan Target APBD Tahun 2009 yang bersumber dari Biro keuangan Propinsi NTB; (2) Laporan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah di Mataram Tahun 2007 dan 2008 yang bersumber dari Rumah Sakit Umum Daerah di Mataram; dan (3) Proposal Pembangunan Rumah Sakit Rujukan Milik Propinsi di Kabupaten Sumbawa yang bersumber dari Tim Perencana dan Perumus Pembangunan RSU Rujukan Propinsi di Pulau Sumbawa.
Keseluruhan data dikumpulkan melalui teknik dokumentasi dan dianalisis dengan menggunakan alat-alat analisis sebagai berikut:
1.        Kemampuan Mengembalikan Pinjaman
 Dimana:
PAD
=
Pendapatan Asli Daerah
BD
=
Bagian Daerah dari pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, penerimaan sumber daya alam, dan bagian daerah lain seperti pajak penghasilan perseorangan
DAU
=
Dana Alokasi Umum
BW        
=
Belanja Wajib (belanja tak langsung pegawai dan anggota DPRD)
P
=
Angsuran pokok yang jatuh tempo pada tahun anggaran yang bersangkutan
B          
=
Bunga yang jatuh tempo pada tahun anggaran berjalan
BL
=
Biaya lainnya (biaya administrasi, biaya provisi, biaya komitmen, asuransi, dan denda)

2.        Batas Maksimum Pinjaman
Dimana:
BMP
=
Batas Maksimum Pinjaman
KPD
=
Kumulatif Pinjaman Daerah
PU APBDt–1
=
Penerimaan Umum Tahun Sebelumnya
Untuk mencari nilai PU APBDt–1 digunakan rumus:
PU APBDt–1  = PD – (DAK + DD + DP + PL)
Dimana:
PD
=
Jumlah Penerimaan Daerah
DAK
=
Dana Alokasi Umum
DD
=
Dana Darurat
DP
=
Dana Pinjaman
PL
=
Penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu

3.        Pertumbuhan Komponen APBD
 Dimana:
DY
=
Laju pertumbuhan variabel komponen APBD
Vx
=
Variabel APBD tahun tertentu
Vx – 1
=
Variabel APBD tahun sebelumnya

4.        Biaya Modal
WACC  = Wd.Kd (1 T)  +   Wp.Kp  +  We.Ke  +  Ws.Ks
Dimana:
WACC
=
Biaya modal rata-rata tertimbang
Wd
=
Persentase hutang
Wp
=
Persentase saham preferens
We
=
Persentase laba ditahan
Ws
=
Persentase saham biasa baru
Kd
=
Biaya hutang
Kp
=
Biaya saham preferens
Ke
=
Biaya laba ditahan
Ks        
=
Biaya saham biasa baru
T         
=
Pajak

5.        Biaya Modal Sendiri
 Dimana:
Ke
=
Biaya saham biasa baru
P0
=
Harga jual saham
F
=
Flotation cost
D1
=
Dividen saham pada tahun 1
g
=
Dividen growth

6.        Biaya Hutang

Dimana:
M
=
Nominal obligasi
I
=
Tingkat bunga
Kd
=
Biaya Hutang (Cost of Debt)
n
=
Umur Obligasi (maturity)
t
=
Tahun ke..

7.        Tingkat Pengembalian
 Dimana:
IRR
=
Internal Rate of Return
CF
=
Cashflow
t
=
Tahun ke-..
n
=
Jangka waktu pinjaman

HASIL PENELITIAN
1.        Kemampuan Keuangan Daerah Propinsi NTB dalam Melakukan Pinjaman Daerah
APBD NTB Tahun 2009 mencatat kenaikan pada seluruh komponen jika dibandingkan dengan realisasi APBD Tahun 2008. Anggaran pendapatan ditargetkan sebesar Rp 1.244.400.756.051,- dan anggaran belanja sebesar Rp 1.246.327.513.767,-, terjadi defisit sebesar Rp 1.926.757.716,- yang akan ditutup dari saldo pembiayaan daerah.
Tabel 3.    Perbandingan APBD NTB Tahun 2008 dan 2009
NO
U  R  A  I  A  N
REALISASI 2008
TARGET 2009
1
Pendapatan
1.067.339.492.000,59
1.244.400.756.051,00
1.1
PAD
431.251.592.416,66
468.210.246.051,00
1.2
Dana Perimbangan
626.587.899.583,93
771.690.510.000,00
1.3
Pendapatan Lain yang Sah
9.500.000.000,00
4.500.000.000,00
2
Belanja
1.043.569.726.076,00
1.246.327.513.767,00
2.1
Belanja Tidak Langsung
517.999.973.177,50
849.335.155.844,00
2.2
Belanja Langsung
525.569.752.898,50
396.992.357.923,00
3
Pembiayaan
37.158.634.618,71
1.926.757.716,00
3.1
Penerimaan
71.073.303.718,71
68.536.757.716,00
3.2
Pengeluaran
33.914.669.100,00
66.610.000.000,00





PU  APBD
1.020.624.492.000,59
1.191.876.756.051,00

Belanja Wajib
444.230.100.891,50
584.185.378.721,00
Sumber:  Biro Keuangan Propinsi NTB, (diolah)
Batas Maksimum Pinjaman (BMP) – sesuai PP 54/2005 – adalah 75% dari perbandingan antara Kumulatif Pinjaman Daerah (KPD) dengan PU APBD tahun sebelumnya. Dalam hal ini, Laporan Realisasi APBD NTB Tahun 2008 dan Target APBD Tahun 2009 menunjukkan bahwa Pemerintah Propinsi NTB tidak memiliki beban hutang sama sekali. Adapun PU APBD Tahun 2008 tercatat sebesar:
A.
Penerimaan Daerah
Rp
1.067.339.492.000,59
B.
Dana Alokasi Khusus
Rp
37.215.000.000,00
C.
Dana Darurat
Rp
9.500.000.000,00
D.
Dana Pinjaman
Rp
0,00
E.
Penerimaan Lain penggunaan terbatas
Rp
0,00

PU APBD    A – ( B + C + D + E )
Rp
1.020.624.492.000,59
Dengan demikian, BMP Pemerintah Propinsi NTB pada tahun 2009 adalah 75% dari PU APBD Tahun 2008 atau sebesar
Rp 765.468.369.000,44 (tujuh ratus enam puluh lima milyar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu koma empat puluh empat rupiah).
Dengan mematok BMP sebagai besar pinjaman dan masa pinjaman minimal 1 tahun dengan asumsi tingkat bunga/margin bagi hasil dimulai dari 0%, didapatkan hasil perhitungan DSCR APBD NTB Tahun 2009 seperti yang tertera pada Tabel 4 berikut:
Tabel 4.    Simulasi DSCR dengan pinjaman Rp 765.468.369.000,-
PU aPBD Tahun 2008
Rp    1.020.624.492.000.39
Besar Pinjaman
Rp       765.468.369.000,00
MASA PINJAMAN
TINGKAT BUNGA/MARGIN BAGI HASIL
6,75
15,09
19,25
21,76
23,42
25,00
4 tahun
2,5
2,0
1,8
1,7
1,6
1,6
6 tahun
3,4
2,5
2,2
2,1
2,0
1,9
8 tahun
4,1
2,9
2,5
2,3
2,2
2,1
10 tahun
4,7
3,2
2,7
2,5
2,4
2,3
12 tahun
5,3
3,4
2,9
2,6
2,5
2,4
15 tahun
5,9
3,6
3,1
2,8
2,6
2,5







Tabel 4 di atas menjelaskan batas DSCR untuk pinjaman sebesar BMP (Rp 765.468.369.000,-) didapatkan jika masa pinjaman minimal 4 tahun dengan tingkat bunga/bagi hasil maksimal 6,75%; dan pada tingkat bunga/bagi hasil yang sangat tinggi (25%) batas DSCR didapatkan jika masa pinjaman minimal selama 15 tahun.
Selanjutnya DSCR dicari berdasarkan data pinjaman yang besarnya dipatok sejumlah total biaya proyek dengan masa pinjaman dan tingkat bunga/bagi hasil seperti yang tertera pada tabel 5
Tabel 5   Asumsi Data Pinjaman untuk Pembangunan Rumah Sakit Rujukan Propinsi di Kabupaten Sumbawa
No
Komponen
Besaran
1
RAB Pembangunan
Rp   183.207.883.000,-
2
Harga tanah
Rp       4.000.000.000,-
3
Angka dasar
Rp   187.207.883.000,-
4
Biaya emisi 6,5%
Rp     12.168.512.395,-
5
Nilai pinjaman (dibulatkan)
Rp   200.000.000.000,-
6
Masa pinjaman
 3  –  10 tahun
7
Tingkat bunga / Margin bagi hasil
 6%  –  14%
8
DSCR
 6,4  –  19,0
Data-data pinjaman tersebut kemudian dianalisis berdasarkan data proyeksi komponen APBD NTB 10 tahun mendatang seperti tertera pada tabel 6
Tabel 6    Proyeksi komponen APBD NTB Tahun 2009 – 2018
(dalam milyar rupiah)
                   
2009
2010
2011
2012
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Pendapatan
1.286,2
1.505,0
1.723,8
1.942,7
2.161,5
2.380,3
2.599,2
2.818,0
3.036,8
3.255,6
PAD
548,5
665,7
783,0
900,2
1.017,5
1.134,7
1.252,0
1.369,2
1.486,5
1.603,7
BD
115,1
121,6
135,7
149,8
164,0
178,1
192,2
206,3
220,5
234,6
DAU
574,9
638,5
702,2
765,8
829,4
893,1
956,7
1.020,3
1.083,9
1.147,6
BELANJA
1.247,9
1.452,2
1.656,5
1.860,8
2.065,1
2.269,4
2.473,7
2.678,0
2.882,3
3.086,6
BW
585,9
727,6
869,3
1.011,0
1.152,7
1.294,4
1.436,1
1.577,8
1.719,5
1.861,2
SPU
652,5
698,2
751,5
804,9
858,2
911,5
964,8
1.018,1
1.071,4
1.124,7

Dengan patokan angka-angka yang tertera pada tabel 5 dan 6 diatas akan didapatkan data DSCR seperti yang tertera pada tanel 7.
Tabel 7  Proyeksi DSCR NTB Tahun 2009 – 2018
(dengan besar pinjaman Rp 200.000.000.000,-)
D S C R
2009
2010
2011
2012
2013
2014
2015
2016
2017
2018
 3 tahun  -  14  %
6,9
7,4
7,9







 4 tahun  -  14  %
8,4
9,0
9,6
10,3






 5 tahun  -  14  %
9,6
10,3
11,1
11,8
12,6





 6 tahun  -  14  %
10,6
11,4
12,3
13,1
14,0
14,9




 7 tahun  -  14  %
11,5
12,3
13,3
14,2
15,2
16,1
17,1



 8 tahun  -  14  %
12,3
13,2
14,2
15,2
16,2
17,2
18,2
19,2


 9 tahun  -  14  %
13,0
13,9
15,0
16,0
17,1
18,1
19,2
20,3
21,3

 10 tahun  -  14  %
13,6
14,5
15,7
16,8
17,9
19,0
20,1
21,2
22,3
23,4

2.        Kelayakan Obligasi Syari’ah Daerah sebagai Alternatif Pembiayaan Infrastruktur diNTB
Untuk menganalisis kelayakan obligasi syariah daerah, diambil suatu kasus proyek pembangunan rumah sakit rujukan milik propinsi di Kabupaten Sumbawa yang berkapasitas 356 buah tempat tidur denagn total biaya sebesar Rp 200 milyar. Dengan menggunakan rasio pendapatan per tempat tidur pada rumah sakit umum daerah di Mataram maka pendapatan rumah sakit umum rujukan milik propinsi di Kabupaten Sumbawa diproyeksikan sebesar Rp 8.679.498.410,- pada tahun pertama dan tumbuh sebesar pertumbuhan ekonomi NTB pada tahun-tahun berikutnya sebesar 5,5%.
Proyeksi arus kas tersebut dianalisis dengan menggunakan tingkat suku bunga SBI sebesar 6,5% sebagai tingkat harapan pasar dan asumsi tingkat kupon antara 6% – 14% dan masa maturitas antara 3 – 10 tahun untuk mencari nilai Net Present Value (NPV) dan Internal Rate of Return (IRR) dari obligasi (konvensional), obligasi mudlarabah, dan obligasi Ijarah.
Sesuai dengan sifatnya, maka pada obligasi mudlarabah ditentukan nisbah andil pemerintah dan investor sebesar 1:99.
Dari hasil perhitungan NPV dan IRR pada ketiga jenis obligasi tersebut didapatkan data seperti yang tertera pada tabel 8 dan 9.
Tabel 8  Komparasi NPV antara Obligasi, Obligasi Mudharabah, dan Obligasi Ijarah
Maturitas
Obligasi
Mudlarabah
Ijarah
3 tahun
3.599.453.125
13.762.856.327
13.762.856.327
4 tahun
3.632.938.119
18.870.594.858
18.870.594.858
5 tahun
3.093.311.989
24.258.710.444
24.258.710.444
6 tahun
1.985.059.343
29.939.393.392
29.046.081.342
7 tahun
654.734.182
35.937.024.316
32.907.118.631
8 tahun
3.509.079.458
42.263.793.522
37.462.919.483
9 tahun
6.665.507.976
48.944.081.624
43.695.859.451
10 tahun
10.419.423.254
55.990.078.929
50.321.811.559

Tabel 9  Komparasi IRR antara Obligasi, Obligasi Mudharabah, dan Obligasi Ijarah
Maturitas
Obligasi
Mudlarabah
Ijarah
3 tahun
5,81%
9,25%
9,20%
4 tahun
5,97%
9,56%
9,51%
5 tahun
6,14%
9,90%
9,84%
6 tahun
6,32%
10,00%
10,00%
7 tahun
6,53%
10,00%
10,00%
8 tahun
6,75%
10,01%
10,00%
9 tahun
7,00%
10,43%
10,35%
10 tahun
7,27%
10,87%
10,79%

S I M P U L A N
1.        BMP Pemerintah Propinsi NTB pada tahun 2009 sebesar Rp 765.468.369.000,44 (tujuh ratus enam puluh lima milyar empat ratus enam puluh delapan juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu koma empat puluh pat rupiah).
2.        Pemerintah Propinsi dimungkinkan untuk melakukan pinjaman daerah bagi pembangunan rumah sakit rujukan milik propinsi di Kabupaten Sumbawa yang total anggarannya sebesar Rp 200 milyar dengan range masa pinjaman antara 3 sampai 10 tahun dan range tingkat harapan antara 6% sampai 14% karena DSCR-nya (6,4 – 19,0) berada di atas batas yang ditentukan oleh PP No. 54 Tahun 2005.
3.        Untuk obligasi dengan nominal Rp 200 milyar, tingkat harapan pasar sebesar 6,5% (suku bunga SBI), tingkat kupon obligasi antara 6% – 14%, masa maturitas antara 3 – 10 tahun, dan (khusus obligasi mudlarabah) nisbah 1:99, diketahui bahwa obligasi (konvensional) layak jika masa maturitas minimal 7 tahun dengan kupon maksimal sebesar 6,53%, obligasi mudlarabah layak sejak masa maturitas 3 tahun dengan kupon sebesar 9,25%, dan obligasi ijarah layak sejak masa maturitas 3 tahun dengan kupon sebesar 9,20%.
4.        Tawaran terbaik adalah Obligasi (konvensional) 10 tahun dengan kupon maksimal sebesar 7,27%, Obligasi Mudlarabah 10 tahun dengan kupon maksimal sebesar 10,87% dan Obligasi Ijarah 10 tahun dengan kupon maksimal sebesar 10,79%.

DAFTAR PUSTAKA
Amiruddin, 2006, Kemampuan Kabupaten Lombok Barat dalam Melakukan Pinjaman Daerah, Tesis S2 Magister Ekonomika Pembangunan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Arifin, Johar, 2007, Cara Cerdas Menilai Kinerja Perusahaan (Aspek Finansial dan Non Finansial) Berbasis Komputer, Jakarta, Elex Media Komputindo.
Atmaja, Lukas Setia, 2002, Manajemen Keuangan, Edisi II, Yogyakarta, Andi Offset.
Bank Indonesia, 2009, Kajian Ekonomi Regional Provinsi Nusa Tenggara Barat Triwulan I-2009, Mataram, Kantor Bank Indonesia.
Bursa Efek Indonesia, 2009. Indeks SUN, 29 Juni 2009, http://www.idx.co.id/
---------------------------, 2009. SBI, http://www.idx.co.id/
Cahyadin, Malik dan Dora Indriana, 2005, Kemungkinan Penerapan Obligasi Daerah: Studi Kasus Pemerintah Daerah di Propinsi Jawa Timur, Prosiding Simposium Riset Ekonomi II.
Departemen Keuangan RI, 2008,  Tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Obligasi Daerah, http://www.depkeu.go.id/, 18 Mei 2008.
Dirjen. Perimbangan Keuangan Dep. Keuangan RI, Buku APBD 2008.
Elmi, Bachrul, 2005, Analisa Obligasi untuk Membiayai Pembangunan Daerah (Municipal Bond), Kasus Pemda Propinsi Jawa Barat, dalam Kajian Ekonomi dan Keuangan, Edisi Khusus, hal 41-570.
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Obligasi Syariah
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 33/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Obligasi Syariah Mudharabah
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 41/DSN-MUI/III/2004 Tentang Obligasi Syariah Ijarah
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 59/DSN-MUI/V/2007 Tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
Firdaus NH, Muhammad, dkk. (ed), 2005, Konsep Dasar Obligasi Syariah, Cet. I, Jakarta, Renaisan.
Halim, Abdul. Dr., 2002, Akuntansi dan Pengendalian Keuangan Daerah, Yogyakarta, UPP AMP YKN.
Hanif, Nasrun, 2005, Analisa Penerbitan Obligasi Daerah sebagai Sumber Pendanaan Investasi pada Perusahaan Air Minum di Kabupaten Dompu, Tesis S2 Magister Ekonomika Pembangunan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Idayani, Sri Ayu, 2008, Analisis Pinjaman Daerah Sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Sumbawa Barat, Tesis S2 Magister Manajemen Universitas Mataram, Mataram.
Karim, Adiwarman A., 2008, Bank Islam, Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi III, Jakarta, RajaGrafindo Persada.
Keown, Arthur J, Jhon D Martin, J.Wiliam Petty, David F Scott,JR, 2004. Manajemen Keuangan : Prinsip-Prinsip dan Aplikasi, Cetakan IX, Jakarta, Indeks.
KKPPI, 2006, Keynote Address by Dr. Susilo Bambang Yudhoyono, President of The Republic of Indonesia at The Second Indonesia Infrastructure Conference, Jakarta, 1 November 2006,
Lomboknews.com/2007/07/07/membuka-keterisolasian-wilayah.
Lomboknews.com/2009/04/16/bappeda-ntb-rencanakan-kenaikan-tipe-rsu.
Manan, Abdul, 2007, Obligasi Syariah, www.badilag.net.
Manurung, Adler Haymans, 2006, Dasar-Dasar Investasi Obligasi, Cet. I, Jakarta, Elex Media Komputindo.
Menteri Keuangan RI, 2007, Keynote Speech, dalam Sosialisasi Kebijakan Penerbitan Obligasi Daerah, Jakarta, 7 Juni 2007.
Nusa Tenggara Barat dalam Angka 2008, Mataram, BPS NTB.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2005 Tentang Pinjaman Daerah.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2009 Tentang PPh atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
Pramono, Sigit, dan  A. Aziz Setiawan, 2008, Obligasi Syariah (Sukuk) untuk Pembiayaan Infrastruktur, Tantangan dan Inisiatif Strategis, http://konsultasimuamalat.wordpress.com/sukukislamic-bond/.
Purwoko, 2005, Analisis Peluang Penerbitan Obligasi Daerah sebagai Alternatif Pembiayaan Infrastruktur Daerah, dalam Kajian Ekonomi dan Keuangan, Edisi Khusus, hal 25-40.
Shodiq, Muhammad, 2008. Urgensi Sukuk bagi Pemerintah Daerah, http://g1s.org/ perbankan/
Sugiyono, Prof. Dr., 2007, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Cet. III, Bandung, Alfabeta.
Suliyanto, SE., Msi., 2006, Metode Riset Bisnis, Edisi I, Yogyakarta, Andi.
Supangat, 2004, Kemampuan Keuangan Daerah dalam Melakukan Pinjaman di Kabupaten Tegal, Tesis S2 Magister Ekonomika Pembangunan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Supran, dan L.M. Zaini Halim, 2004, Analisis Kemampuan Keuangan Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Vol. 1 No. 2 Fakultas Ekonomi Universitas Mataram.
Tim Perencana dan Perumus Pembangunan RSU Rujukan Propinsi di Pulau Sumbawa, 2009, Proposal Rencana Pembangunan Rumah Sakit Rujukan Propinsi di Pulau Sumbawa, Mataram.
Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 1999 Tentang Pemerintahanan Daerah.
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Pemerintahanan Daerah.
Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Amir Ma'ruf Husein